Medan, walhisumut.or.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Sumatera Utara (Sumut) melangsungkan agenda diskusi publik menyorot dampak lingkungan dari disahkannya Badan Otorita Pengelola Kawasan (BOPK) Food Estate (FE/lumbung pangan) di Provinsi Sumatra Utara. Gelaran berlangsung di Kantor WALHI Sumut, Medan, Selasa (15/04/2025).
Diskusi menghadirkan pemantik dari ragam latar; Delima Silalahi (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat/KSPPM), Tonggo Simangunsong (Aliansi Jurnalis Independen/AJI Medan), dan Iswan Kaputra (Bina Keterampilan Pedesaan/BITRA Indonesia). Direktur ED WALHI Sumut, Rianda Purba, mengatakan diskusi ini dibuat menanggapi masifnya perhatian publik terhadap program Food Estate, terutama di Sumut.
“Di sini kita dapat menganalisis bersama-sama kebijakan Food Estate dari perspektif lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan hak masyarakat,” ujarnya.
Rianda juga, katanya, berharap diskusi dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap program terkait, serta mendorong ruang dialog antar-aktor masyarakat sipil seperti akademisi, jurnalis, dan para praktisi. “Semoga kita dapat merespons dinamika politik lingkungan, seperti FE, secara kritis dan strategis,” tambahnya.
Salah seorang pemantik diskusi, Delima Silalahi, berbicara mengenai pengalaman KSPPM dalam mengadvokasi masyarakat Desa Ria-ria, Humbang Hasundutan, yang disebut gagal dalam melaksanakan program Food Estate. “Program ini mengabaikan upaya-upaya kerja keras petani lokal dan masyarakat adat selama ini dalam mempertahankan kedaulatan pangan, spiritualitas dan identitasnya,” kata Delima.
Perlu diketahui, imbuh Delima, BOPK Food Estate di Sumut dilegitimasi oleh pemerintah lewat Perpres No 131 Tahun 2024, setelah sebelumnya terdapat beberapa desa yang menjadi objek Food Estate melalui SK 448 Tahun 2020. Wilayah pelaksanaan Food Estate selain menyasar Hutan Pencadangan Food Estate dan Areal Penggunaan Lain (APL), juga beririsan dengan kawasan Hutan Produksi dan Konversi. Beberapa di antaranya merupakan ruang hidup masyarakat adat.
“Program Food Estate mengabaikan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent). Tidak melibatkan masyarakat adat atau masyarakat desa dalam setiap proses pengembangan FE dan pembentukan Badan Otorita,” pungkas Delima.