Hutan di Desa Kwala Serapuh Kabupaten Langkat mengalami pengerusakan secara masif. Hal ini diketahui saat Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah bersama Walhi Sumut dan Yayasan Srikandi Lestari melakukan patroli ke kawasan hutan yang dikelola oleh KTH Nipah pada Selasa, 25 Maret 2025. Saat di lokasi, ditemukan belasan orang sedang melakukan penebangan pohon dengan jumlah sekitar tiga ribu pohon hutan. Pohon-pohon tersebut ditanami oleh KTH Nipah pada tahun 2018, artinya bahwa pohon-pohon yang ditebangi tersebut telah berumur tujuh tahun.
Sekelompok orang perusak hutan tersebut mengaku melakukan penebangan hutan atas perintah seorang wanita bernama Jois. Para pelaku pengerusakan hutan juga mengaku dipaksa oleh Jois selaku atasan mereka dengan ancaman dipecat jika tidak melakukan penebangan. Akan tetapi saat Walhi Sumut dkk. tiba di lokasi pengerusakan hutan, seseorang atas nama jois sedang tidak berada di lokasi. Hal yang perlu diusut juga bahwa pada saat di lokasi, ada seseorang yang mengaku sebagai marinir datang membawa surat dan menyatakan bahwa kawasan tersebut telah diputihkan, setelah dibaca perihal surat tersebut merupakan surat permohonan pemutihan bukan surat keputusan pemutihan dan KTH Nipah secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Izin Pengelolaan Kawasan Hutan tersebut, sehingga seorang yang mengaku marinir tersebut pun mundur, Keterlibatan oknum yang mengaku sebagai marinir ini juga harus diusut jangan sampai marinir terlibat dalam membackingi kejahatan lingkungan ini.
Kemudian, KTH Nipah yang merupakan pihak pemegang izin pengelolaan kawasan hutan tersebut dengan didampingi Walhi Sumut dan Yayasan Srikandi Lestari mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menebang pohon berupa mesin pemotong pohon, parang, cangkul, alat penebar racun, linggis, kereta sorong dan lain sebagainya. Barang bukti tersebut diamankan agar penebangan pohon dapat dihentikan dan barang bukti tersebut juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KTH Nipah dengan didampingi oleh Jaringan Pengacara Lingkungan Sumatera Utara (JPL Sumut) membuat laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, pada 28 Maret 2025. Laporan polisi tersebut diterima dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/B/460/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Maret 2025. JPL Sumut merupakan simpul jaringan yang terdiri dari advokat yang berasal dari organisasi bantuan hukum anggota dan jaringan Walhi Sumut. Dalam hal ini, Jaka Kelana selaku Koordinator JPL Sumut dan juga Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut. Secara tegas menyatakan akan terus mengawal penegakan hukum atas perusakan hutan tersebut. Jaka Kelana mendesak agar Pihak Kepolisian dan atau Balai Gakkum Sumatera Kementerian Kehutanan mengusut secara mendalam dan tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pengerusakan tersebut. Apabila perusakkan hutan tersebut terus dibiarkan dan tidak diusut tuntas, tentu akan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat sekitar yang pada umumnya adalah nelayan dan petani.
Dari aspek hukum, Para Pelaku perusakan hutan dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf e Juncto Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Kawasan Hutan (UU P3H), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah. JPL Sumut masih berpendapat bahwa masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejatahan ini, mengingat ada nama jois yang masih belum ditemukan dan belum diketahui identitasnya secara pasti. JPL Sumut juga mendesak agar Pihak Kepolisian dapat mengungkap identitas atas nama jois dan perannya secara pasti dalam kejahatan lingkungan ini.
Narahubung : Jaka Kelana selaku Koordinator JPL Sumut dan Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut