Medan, walhisumut.org – Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut), Rianda Purba, menyatakan tegas menolak pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, pada Jumat (14/06/2024).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama dalam Pasal 83 dan Pasal 84 mengisyaratkan jika ormas keagamaan dapat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Rianda menilai ada indikasi dan upaya pemerintah untuk melemahkan fungsi ormas keagamaan melalui peraturan tersebut.
Perubahan pasal ini, kata Rianda, justru mengindikasikan jika pemerintah kian mempermudah pengurusan izin-izin tambang.
“Pasal ini mengindikasikan ada upaya pemerintah untuk menjadikan para ormas agama sebagai bumper. Yang berpotensi justru bertentangan dengan fakta bahwa pertambangan menjadi pemicu konflik agraria dan SDA serta organisasi agama berpotensi akan membela kepentingan perusakan alam oleh pertambangan,” terang Rianda.
Dalam catatan WALHI Sumut, pertambangan telah menyumbang 18 kasus konflik sepanjang tahun 2023, baik tambang ilegal maupun legal di Sumatra Utara. Sebagian besar berdampak pada rusaknya lingkungan hidup. “Dampak Pertambangan belum pernah diselesaikan dengan baik, justru hanya menempatkan warga menjadi korban, baik dari konfliknya maupun kerusakan lingkungannya,” kata Rianda.
Pemberian IUP untuk ormas keagamaan, menurut Rianda, kontradiktif dengan fungsi syiar dari ormas tersebut. Seharusnya ormas keagamaan turut mengajarkan umat untuk melindungi alam, bukan merusaknya. “Jika memang organisasi agama kemudian mengurusi tambang, akan berpotensi menjauhkan tugas dan peran dalam menjaga dan melindungi alam sebagai ciptaan Tuhan,” pungkasnya.