Medan, walhisumut.or.id – Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dihadapkan pada ancaman serius setelah pemimpin mereka, Sorbatua Siallagan (65), dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada Agustus 2024. Putusan ini terkait tuduhan pendudukan lahan secara ilegal dan pembakaran hutan di areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), meskipun tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
Sorbatua Siallagan, ketua adat keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan, ditangkap secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara tanpa prosedur hukum yang jelas, menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan PT. TPL yang menuduh Sorbatua menduduki lahan perusahaan dan membakar pohon eucalyptus. Namun, di persidangan, terungkap bahwa tidak ada saksi yang menyaksikan langsung pembakaran hutan tersebut, sementara tuduhan lainnya tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Satu dari tiga hakim dalam majelis memberikan dissenting opinion yang menegaskan bahwa Sorbatua tidak terbukti melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan, dan seharusnya dibebaskan. Hakim Agung Cory Fondara Dodo Laia S.H. juga menyatakan bahwa kawasan hutan tersebut belum ditetapkan secara resmi sebagai hutan tetap oleh pemerintah, sehingga penerapan sanksi pidana tidak dapat diberlakukan dalam kasus ini.
Ancaman terhadap Komunitas Masyarakat Adat
Vonis terhadap Sorbatua Siallagan berdampak besar pada kelangsungan hidup masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan. Mereka menghadapi risiko kehilangan tanah adat yang telah diwariskan turun-temurun. Vonis ini juga memperkuat dominasi perusahaan besar terhadap lahan adat, mengancam hak-hak masyarakat adat yang belum diakui dan dilindungi melalui kebijakan daerah.
Selain itu, kriminalisasi ini mempertegas tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Sumatera Utara. Dalam lima tahun terakhir, setidaknya 49 anggota masyarakat adat di kawasan Tano Batak menjadi korban kriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat mereka dari eksploitasi.
Pembela HAM dan Lingkungan Hidup
Sorbatua Siallagan diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HRD) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Surat Keterangan No. 471/PM.00/K/VII/2024. Sebagai pemimpin komunitas adat, perjuangan Sorbatua bukan hanya untuk hak atas wilayah adatnya, tetapi juga dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Penghormatan Terhadap Masyarakat Adat
Kasus ini penting untuk mendapat perhatian dari seluruh pihak dan masyarakat karena dari kasus ini dapat dilihat sejauh mana negara melalui pemerintahan memiliki kemauan untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat. Pengakuan terhadap hak atas masyarakat adat pada dasarnya telah tercantum pada Pasal 18B UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), dan secara khusus di sektor kehutanan telah ditegaskan pengormatan dan perlindungan hak masyarakat adat tersebut dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Ketiga dasar yuridis tersebut telah cukup menunjukkan betapa pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, yang dalam hal ini seharusnya negara menjadi aktor utama yang mampu melaksanakan amanat Konstitusi dan Undang-undang tersebut terhadap masyarakat adat. Akan tetapi, faktanya payung hukum yang mengatur khusus tentang masyarakat adat tidak juga diterbitkan. Lebih dari 10 tahun RUU Masyarakat Adat hanya berputar-putar di Meja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai Program Legislasi Nasional, namun tak kunjung disahkan hingga saat ini, begitu juga nasib Rancangan Peraturan Daerah Sumatera Utara tentang Masyarakat Adat, padahal pepatah mengatakan “apabila keadilan diterapkan terlambat, maka sama saja tidak ada keadilan.” Hal inilah yang saat ini dirasakan oleh masyarakat adat di Indonesia tak terkecuali Sorbatua Sialagan.
Ketidakadilan terhadap Sorbatua Siallagan dan masyarakat adat sekitarnya juga semakin dirasakan dengan diubahnya atau ditetapkannya status hutan yang selama ini merupakan hutan yang dikelola oleh masyarakat adat menjadi wilayah konsesi perusahaan. Hal ini terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara termasuk di wilayah konsesi PT. TPL. Kondisi ini dapat dianggap sebagai bentuk perampasan wilayah adat dan menjadi pemicu utama terjadinya konflik antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Hukum Adat vs Hukum Positif
Jika mengacu kepada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, terdapat amanat untuk mewujudkan keadilan, maka seorang yuris termasuk hakim sudah sepatutnya memahami bahwasannya hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk mencapai keadilan. Dalam hal ini, keadilan lah yang menjadi tujuan utama penegakan hukum, keadilan yang dimaksud tidak hanya keadilan prosedural namun yang paling utama adalah keadilan substantif. UU Ciptakerja yang merupakan UU yang bermasalah bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkmah Konstitusi yang dalam hal ini menjadi dasar hukum dakwaan dan vonis Sorbatua seharusnya patut dikaji terlebih dahulu terkait legalitas berlakunya UU Ciptakerja tersebut dan ada atau tidaknya jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dalam UU tersebut. Apabila tidak ada, maka jelaslah UU tersebut telah melanggar Konstitusi (UUD 1945), UU HAM, dan UU Kehutanan atau dengan kata lain, negara telah melanggar kewajibannya untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat. Oleh sebab itu, patut dan beralasan hukum bagi Hakim untuk mengeyampingkan UU tersebut dan membebaskan Sorbatua Siallagan.
Kewajiban Hakim
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Sorbatua Siallagan telah dilakukan selama selama 11 generasi hingga saat ini. Pengelolaan tersebut juga selaras dengan keberlanjutan lingkungan atau dapat dikatakan juga pengelolaan yang ramah lingkungan. Dengan demikian, Sorbatua telah melakukan pengelolaan sesuai dengan nilai-nilai hukum adat atau kebiasaan dalam masyatakat. Yang menjadi permasalahan adalah kasus ini terjadi karena lambatnya pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah tentang masyarakat adat. Jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak atas masyarakat. Maka sudah sepatutnya, negara tidak menambah rentetan dosa terhadap masyarakat adat dengan menghukum Sorbatua Siallagan. Dalam hal ini, sudah sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo (Sorbatua Siallagan) berani mengambil peran untuk menjamin keadilan bagi masyarakat adat khususnya bagi Sorbatua Siallagan dengan menyatakan bebas (vrijspraak) atau setidaknya menyatakan Sorbatua Siallagan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Tuntutan untuk Keadilan
Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dan berbagai pihak mendesak agar Pengadilan Tinggi Medan memberikan keadilan dengan membebaskan Sorbatua Siallagan dari semua tuduhan. Proses hukum ini dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap perjuangan masyarakat adat dalam menjaga tanah dan hutan adat dari eksploitasi perusahaan besar.
***
Kontak Narahubung:
AMAN Tano Batak – Doni Munthe 082276259906
Bakumsu – Hendra Sinurat 085261758022
WALHI Sumut – Jaka Kelana 081260747981