Medan, walhisumut.or.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar pertemuan Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) sebagai sarana konsolidasi antar pengacara lingkungan di Sumut. Acara ini digelar di Seis Cafe and Public Space, Rabu (12/06/2024).
Dalam acara ini, WALHI Sumut mempertemukan berbagai pengacara yang berkomitmen untuk berpartisipasi dalam memastikan setiap individu, perusahaan, dan entitas lain mematuhi peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan untuk melindungi lingkungan. “Pertemuan dilakukan untuk mendiskusikan lagi JPL untuk bisa menjalankan proses advokasi dan pendampingan kasus,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba.
Rianda melanjutkan, JPL sendiri sudah terbentuk sejak tahun 2017, namun sempat tidak aktif dalam beberapa tahun terakhir. Pertemuan JPL ini sebagai wadah konsolidasi kembali para pengacara maupun lembaga bantuan hukum terlibat, mengingat banyaknya kasus lingkungan hidup di Sumut.
Bentuk kegiatan yakni Focus Group Discussion (FGD). Acara dibuka dengan kata sambutan dari Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara dan juga pemaparan singkat bagaimana JPL terbentuk pada awalnya. Kemudian diskusi berlangsung secara aktif, di mana para peserta ikut berdiskusi mengenai langkah selanjutnya untuk melanjutkan JPL secara sustain.
Acara ini dihadiri oleh dari perwakilan berbagai lembaga bantuan hukum dan individu pengacara. Di antaranya yaitu: BAKUMSU, LBH Medan, PUSBAKUM, PUSAKA Indonesia, LBH Humaniora, Sumut Watch, LAPK, PBHI, Kontras Sumut, SAHDAR dan YLBH CNI.
Dari pertemuan ini, para lembaga bantuan hukum yang hadir sepakat untuk berkomitmen menjadi Steering Committee (SC). Selain itu JPL juga membuka peluang pada terlibatnya individu pengacara yang telah terverifikasi SC, serta sepakat menjadikan WALHI Sumut sebagai host dalam satu tahun ke depan.