Skip to content Skip to footer

Langkat, walhisumut.or.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Sumatera Utara (WALHI Sumut) menggelar aksi cabut 2.000 batang sawit bersama tim terpadu lintas instansi di wilayah kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah, Desa Kwala Serapuh, Langkat, Selasa (17/06/2025).

“Bersama dengan lintas instansi, 2.000 pohon sawit ilegal yang merambah kawasan kelola KTH Nipah berhasil kami eksekusi,” kata Maulana Gultom, Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut.

Bagi WALHI Sumut, sebut Maulana, aksi cabut sawit ini sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada bulan Juni ini. “WALHI Sumut mengecam keras segala aktivitas perambahan hutan, utamanya di area kelola Perhutanan Sosial milik masyarakat,” tambah Maulana.

Aksi ini dilakukan oleh Tim Terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatra Utara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Sumatera Utara, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wil. II, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wil. Sumatera, serta masyarakat dan anggota KTH Nipah

Aksi dihadiri langsung oleh Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar, sesuai surat No. 000.1.5/3219/DISLHK-PHPS/VI/2025. Berawal dari laporan KTH Nipah tentang adanya perambahan hutan di wilayah kelolanya yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung. Dari 242 hektare izin kelola Perhutanan Sosial (PS) skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Nipah, 60 hektare di antaranya dirambah oleh tumbuhan sawit.

“Hutan ini dirambah oleh yang mengaku berinisial J, seluas lebih kurang 60 hektare. Jadi tadi kami bersama masyarakat sudah mengeksekusi sebanyak 2.000 batang sawit, dan nanti akan kami ganti dengan tanaman yang memang bermanfaat untuk masyarakat. Terutama masyarakat di pesisir pantai. Kemungkinan kita akan ganti dengan jenis aren juga kelapa pandan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” jelas Yuliani.

Lebih lanjut, Yuliani menghimbau pada masyarakat agar tidak merambah kawasan hutan tanpa izin. “Tidak boleh ada satu pun orang yang menguasai lahan tanpa izin. Jadi kalau memang ini pemilik sawit menyatakan lahannya milik dia, ya silah kan datang ke DLHK Sumut membawa semua dokumen kepemilikannya,” tegas Yuliani.

Hendry Elvin Simamora, Kepala Seksi Wilayah II BPSKL, mengapresiasi upaya KTH Nipah karena segera melapor tindakan perambahan tersebut. “Kita hadir di sini untuk menyaksikan dan mengeksekusi, dan ada benar, ada 2.000 tanaman sawit muda yang kita tahu di area Perhutanan Sosial itu tidak diperkenankan penanaman sawit. Terlebih, tanaman itu ditanaman SK atau izin kelola diberikan ke pada kelompok. Dan kami menyambut baik sikap kelompok untuk melaporkan adanya tanaman sawit liar di area Perhutanan Sosial.”

Samsir, Ketua KTH Nipah menyebut perambahan sawit di wilayah kelola kelompoknya selama ini sudah menghambat aktivitas pelestarian hutan oleh kelompoknya. “Harapan kami dari dulu, sekarang terwujud, eksekusi sawit, yang menjadi halangan kegiatan kelompok tani kami dalam melestarikan hutan. Jadi, kami hanya bisa mengucapkan ribuan terima kasih ke pada ibu Kadis dan tim yang lain.”

Leave a comment

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Sumatera Utara © 2026.

All Rights Reserved.