Medan, walhisumut.or.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Sumatera Utara (Sumut) adakan “Lokakarya Penguatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Kebijakan Anti-SLAPP”. Gelaran ini sukses berlangsung atas dukungan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), di Hotel Santika, Medan, Selasa (24/06/2024).
Gelaran ini juga berkolaborasi bersama tiga lembaga pro lingkungan hidup lokal: Yayasan Srikandi Lestari (YSL), Asosiasi Samudera, dan Perkumpulan Katalogi.
Lokakarya dibuat berangkat dari masifnya kriminalisasi dan penggunaan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap pejuang lingkungan hidup di Sumut khususnya di sektor pesisir dan kelautan. SLAPP sendiri biasa digunakan oleh oknum tertentu untuk menjerat kasus hukum pada pejuang lingkungan hidup akibat kepentingannya yang terganggu.
Para peserta berasal dari lembaga pro lingkungan hidup lokal yang bergerak di isu pesisir dan laut, serta para peserta dari lembaga pendamping dan pengacara. Juga, para aktivis pesisir yang pernah terjerat kasus hukum seperti Samsir dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah Langkat.
Dr. Mas Achmad Santosa, selaku Direktur IOJI dan pembicara awal dalam gelaran ini, menyebut pentingnya pemahaman SLAPP dan strategi penanggulangannya (Anti-SLAPP) jika terjadi pada proses advokasi dan pendampingan aktivis lingkungan.
Berikutnya, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring lakukan pemaparan langkah-langkah yang dapat ditempuh seorang pejuang lingkungan hidup yang terjerat kasus hukum akibat membela kepentingan publik.
Langkah-langkah tersebut, kata Raynaldo, dilandasi berbagai aturan seperti: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (beserta perubahan setelahnya); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup; hingga Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.
Diskusi lokarkaya diakhiri oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin. Wawan, katanya, LPSK siap membantu perlindungan bagi para aktivis lingkungan yang terjerat SLAPP kala mendapat ancaman atau intimidasi melalui regulasi yang sudah ditetapkan.