Medan, walhisumut.or.id – Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Sumatera Utara (Sumut), Jaka Kelana, menyebut praktik illegal logging sebagai penyebab banjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel). Hal ini disampaikan Jaka, Minggu (22/12/2024).
Sebelumnya, peristiwa banjir bandang menerjang 4 desa di Tapanuli Selatan, pada Rabu 18 Desember 2024. Meliputi Desa Kota Tua, Harean, Sisoma, dan Simaninggir di Kecamatan Tano Tombangan Angkola. Rekaman amatir kejadian bencana tersebut pun sempat viral di berbagai platform sosial media.
“Sehubungan dengan peristiwa ini, WALHI Sumut mendapat pengaduan dari masyarakat yang berada di Panabari Huta Tonga, Tapanuli Selatan. Mereka bilang terjadi perambahan hutan & illegal logging di dalam Kawasan Hutan Lindung yang diindikasi mencapai ratusan hektar di Kel. Panabari Hutatonga, Kec. Tantom Angkola Kab,” ungkap Jaka
“Kayu-kayu hasil illegal logging tersebut dikirim ke kilang-kilang kayu di Kota Kisaran dan di Kota Panyabungan. Kejadian ini sudah berlangsung hampir 2 tahun,” tambahnya.
Jaka mengatakan, berdasarkan dokumen kajian risiko bencana Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2026, Tapanuli Selatan merupakan salah satu kabupaten yang masuk ke dalam kategori wilayah yang memiliki risiko tinggi atas bencana banjir bandang. Katanya, kondisi ini telah mengindikasi bahwa masyarakat di Tapanuli Selatan sedang berada di tengah ancaman banjir bandang.
“Peristiwa banjir bandang yang membawa potongan kayu dan terjadi berulang kali di tahun 2024 dapat dinilai bahwa praktik illegal logging telah tumbuh subur di hutan Tapanuli Selatan,” imbuh Jaka.
Jaka juga menyinggung kinerja aparat penegak hukum belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). “WALHI Sumut telah berulang kali mengkritisi terkait peran Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) yang sama sekali tidak ada dan hanya menjadi penghias UU P3H padahal LP3H di atas kertas tampak sangat ideal karena diisi dari unsur Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan unsur lainnya. Namun, faktanya lembaga ini sama sekali tidak terdengar dan tidak terlihat perannya.”
Jaka menyampaikan, terdapat 4 pernyataan WALHI Sumut terkait fenomena ini, yakni:
- mengutuk keras praktik illegal logging yang terjadi di Hutan Tapanuli Selatan;
- mendesak agar pihak Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Kehutanan bergerak cepat dan serius dalam mengusut praktik illegal logging di Hutan Tapanuli Selatan;
- mendesak agar pemerintah Provinsi Sumatera Utara, baik Eksekutif maupun Legislatif untuk melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Sumatera Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2045;
- mendesak Presiden RI untuk berkomitmen penuh dalam penyelamatan hutan di Indonesia dengan memaksimalkan fungsi LP3H.
“Jangan sampai perusakan hutan terjadi dengan cara dilegalkan, artinya bahwa pelaku perusakan hutan bebas melakukan aktivitas tersebut dengan berlindung dibalik izin konsesi yang diperkuat dengan peraturan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan,” pungkas Jaka.