Skip to content Skip to footer

Kondisi wilayah pesisir Sumatera Utara telah mengalami kerusakan yang sangat parah. Pada Desember 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara menyatakan bahwasannya seluas 15ribu hektar lahan mangrove di Sumatera Utara mengalami rusak berat. Melihat kondisi seperti ini, tindakan yang harus dilakukaan oleh stakehoder juga harus dilakukan dengan serius dan melalui cara khusus.

Alihfungsi lahan mangrove menjadi perkebunan sawit dan tambak menjadi penyumbang terbesar kerusakan mangrove. Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah di Desa Kwala Serapuh melihat secara langsung kondisi hutan mangrove yang sejak tahun 2016-2017 ditanaminya, kini habis ditebang oleh sekelompok orang. Sebanyak 3000 batang pohon yang selama ini menjadi penyeimbang lingkungan telah rata dengan tanah.

Sekelompok orang tersebut mengaku dibayar oleh seseorang yang berinisial “J” untuk melakukan penebangan dan penanaman sawit di tempat kejadian perkara (TKP). Atas peristiwa penebangan atau pengerusakan hutan yang terjadi secara terus menerus, KTH Nipah membuat laporan polisi ke Polda Sumut dan Polres Langkat.

Dalam proses penyelidikan, hal yang patut disayangkan juga adalah adanya keterangan berbeda antara Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan dengan Pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia. Menurut keterangan Pihak Polda Sumut, Pihak BPKH Wilayah 1 Medan menyampaikan bahwasannya lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang juga masuk ke dalam izin pengelolaan kawasan hutan kemasyarakatan KTH Nipah telah diputihkan atau tidak lagi masuk ke dalam kawasan hutan. Semantara, Pihak Kemenhut RI menyatakan secara tegas tempat kejadian perkara masih masuk ke dalam kawasan hutan. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 13582 Tahun 2024, tertanggal 27 Desember 2024, dengan luas 242 hektar.

Walhi Sumut yang selama ini turut mendampingi KTH Nipah juga merasa heran dengan keterangan BPKH Wilayah 1 tersebut. Menjadi tanda tanya besar juga bahwa untuk siapa lahan itu diputihkan ? dan apa urgensinya ? Padahal lahan tersebut merupakan suatu pulau kecil di tengah sungai yang tidak berpenghuni. Hal yang tidak kalah mengherankan juga keterlibatan oknum marinir yang datang ke TKP untuk menjelaskan bahwasannya TKP telah diputihkan. Hal tersebut tentu mengundang pertanyaan besar. Siapa seseorang yang berinisial “J” ini ? Mengapa oknum marinir juga turun tangan untuk menjelaskan tentang status TKP ? dan Mengapa si “J” tersebut tidak mengajukan gugatan sengketa kepemilikan apabila ia merasa pemilik yang sah atas objek TKP?

Walhi Sumut menilai kasus pengerusakan hutan mangrove dan upaya alihfungsi lahan di TKP bukan kasus pengerusakan hutan biasa. Walhi Sumut menilai tidak hanya oknum marinir, akan tetapi ada juga keterlibatan oknum penyelenggara kehutanan lainnya di balik aksi pengerusakan hutan tersebut. Ada upaya perebutan lahan di kasus ini, sehingga stakeholder yang berwenang harus segera mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum dalam kasus ini termasuk oknum yang berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara.

Walhi Sumut menyambut baik aksi nyata dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara yang secara langsung memimpin aksi pencabutan bibit sawit yang baru ditanam pada Selasa, 17 Juni 2025. Sekitar 2000 batang bibit sawit yang baru ditanam berhasil dicabut. Aksi ini juga berhasil mencegah para pengerusak hutan mangrove datang kembali ke TKP dan menegaskan bahwasannya TKP merupakan kawasan hutan. Namun, ini bukanlah akhir perjuangan KTH Nipah untuk menjaga kelestarian hutan di Desanya. Terduga otak pelaku masih berusaha merebut lahan TKP dengan mengajukan keberatan atas aksi tersebut, bahkan keberatan tersebut disampaikan ke Kepala Desa Kwala Serapuh dengan melampirkan surat dari BPKH Wilayah 1 yang pada pokoknya menerangkan bahwasannya TKP telah diputihkan.

Melihat kondisi tersebut, tidak berlebihan apabila Walhi Sumut menyatakan aksi pengerusakan hutan mangrove di Desa Kwala Serapuh sebagai kejahatan yang terorganisir. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, namun juga merugikan masyarakat secara luas. Pengerusakan hutan di TKP secara nyata akan berdampak pada pendapatan nelayanan tradisional yang setiap hari menggantungkan pendapatannya dari hasil tangkap ikan di wilayah TKP dan sekitarnya. Kerusakan dan alihfungsi lahan TKP juga akan berdampak buruk terhadap lingkungan di Desa sekitar terutama dampak banjir yang kerap akan dirasakan masyarakat sekitar. KTH Nipah telah menjalankan perannya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Namun, semua itu akan sia-sia apabila kejahatan yang telah nyata terjadi tidak ditindak dan diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya.

*****

Artikel ini ditulis oleh JAKA KELANA S.H. MANAJER ADVOKASI & KAMPANYE WALHI SUMUT

Leave a comment

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Sumatera Utara © 2026.

All Rights Reserved.