PT Toba Pulp Lestari (TPL) menerima piagam penghargaan industri hijau 2025 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam acara 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS), pada Rabu, 20 Agustus 2025. Penghargaan ini diterima di tengah banyaknya aksi penolakan dan desakan tutup PT TPL.
Penghargaan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang dirasakan masyarakat sekitar lokasi konsesi PT TPL dan kawasan danau toba. Masyarakat melihat dan merasakan secara langsung dampak dari aktivitas PT TPL yang dinilai telah membawa kerusakan terhadap lingkungan hidup. Tidak hanya kerusakan lingkungan, aktivitas PT TPL juga kerap menimbulkan konflik agraria, kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat termasuk masyarakat adat.
Pengaduan masyarakat atas permasalahan yang muncul dari aktivitas PT TPL sering disampaikan oleh masyarakat, bahkan media massa dan media sosial juga turut meliput konflik yang terjadi sehingga berita tersebut dengan mudah meluas dan seharusnya telah sampai ke mata dan telinga pemerintah. Namun, pemberian penghargaan tersebut menunjukkan bahwasannya pemerintah menutup mata dan telinga atas permasalahan yang selama ini terjadi.
Hal ini juga dapat dinilai sebagai bentuk pelecehan atas penderitaan yang selama ini dialami masyarakat akibat ulah PT TPL.
Walhi Sumut juga telah berulang kali turut mendesak pemerintah atau stakeholder untuk meninjau kembali izin dan menutup PT TPL. Namun, belum ada tindakan konkret dari pemerintah untuk merespon hal tersebut. Sementara, kerusakan lingkungan, bencana alam, kriminalisasi dan kekerasan masih terus terjadi. PT TPL tetap melakukan aktivitasnya dengan berlindung di balik izin yang dikeluarkan pemerintah.
Penyerahan penghargaan dari Kemenperin juga terkesan dipaksakan, karena tidak jelas juga parameter penilaian pihak yang layak mendapatkan penghargaan tersebut. Tindakan Kemenperin tersebut malah terlihat politis yang seolah-olah ingin menunjukkan kepada publik bahwa PT TPL berhasil melestarikan lingkungan, padahal fakta menunjukkan sebaliknya.
Mengingat konsesi PT TPL berada dalam kawasan hutan dan bergerak di bidang hutan tanaman industri, maka sudah sepatutnya pemerintah meninjau kembali izin PT TPL dan kembali mempertimbangkan asas penyelenggaraan kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
UU Kehutanan telah secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, dan keterpaduan. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
Aktivitas PT TPL dapat dinilai tidak dapat menjaga keseimbangan unsur-unsur tersebut. Selain mengganggu kelestarian lingkungan, unsur sosial dan budaya juga terganggu apalagi secara nyata telah terjadi kriminalisasi, kekerasan, dan menganggu lahan masyarakat adat. Kemudian, penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhannya dan merasa terganggu akibat aktivitas PT TPL dan desakan untuk tutup PT TPL telah lama disampaikan. Seharusnya aspirasi masyarakat ini direspon baik oleh pemerintah apabila pemerintah masih memegang teguh asas keterbukaan dalam penyelenggaraan kehutanan. Sampai saat ini, tidak ada tindakan konkret dari pemerintah untuk melaksanakan aspirasi masyarakat, sehingga asas keterbukaan gagal diterapkan.
Selanjutnya, penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional sektor lain dan masyarakat setempat.
Asas ini juga dapat dinilai gagal diterapkan dalam aktivitas PT TPL. Masyarakat setempat termasuk masyarakat adat dan beberapa pimpinan gereja di sekitar wilayah izin konsesi PT TPL telah menyerukan keresahannya terkait aktivitas PT TPL, bahkan secara tegas mendesak agar pemerintah menutup PT TPL. Artinya, asas keterpaduan gagal dilaksanakan karena secara jelas kepentingan masyarakat setempat tidak diperhatikan yang mengakibatkan munculnya desakan tutup PT TPL dari masyarakat setempat.
Asas menjadi kompas utama pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan kehutanan. Apabila asas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, berarti ada permasalahan yang perlu diperbaiki. Hal ini penting untuk segera dilakukan agar tujuan dalam penyelenggaraan kehutanan dapat tercapai. Begitu juga dengan izin PT TPL yang harus segera dievaluasi agar tujuan penyelenggaraan kehutanan khususnya di kawasan danau toba dapat tercapai.
Asas dalam penyelenggaraan kehutanan pada PT TPL gagal diterapkan sehingga pemerintah tidak perlu menutupi hal tersebut dengan cara memberi penghargaan kepada PT TPL. Hal ini hanya semakin menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan kehutanan.
*****
Artikel ini ditulis oleh Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik