Medan, walhisumut.or.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan untuk membebaskan Sorbatua Siallagan, seorang tokoh adat yang sebelumnya dikriminalisasi dengan vonis bersalah dalam kasus penebangan pohon eukaliptus dan pembakaran kayu di lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Keputusan ini dibacakan pasca Sorbatua mengajukan banding, dan hasilnya diumumkan pada Kamis (17/10/2024).
John Pantas Lumbantobing, Humas PT Medan, menyatakan bahwa majelis hakim dalam perkara nomor: 1820/Pid.LH/2024/PT Mdn memutuskan bahwa perbuatan Sorbatua, meskipun terbukti dilakukan, bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata.
“Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan tersebut, namun itu bukan perbuatan pidana,” ungkap John, Jumat (18/10/2024), melansir lensakini.
Dengan putusan tersebut, Sorbatua dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, Sorbatua yang sempat menjalani masa tahanan seharusnya segera dibebaskan dari rumah tahanan negara.
Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri SH MH, dan dua hakim anggota, yaitu Longser Sormin SH MH, dan Tumpal Sagala SH MH yang menurutnya sangat bijak mengambil keputusan.
“Ini adalah bukti bahwa masih ada hakim yang menggunakan akal sehatnya. Tiga hakim PT Medan perlu diapresiasi. Mereka menyatakan bahwa, kasus Sorbatua versu PT TPL itu adalah perdata. Karena perdata, diusutnya secara administarsi, bukan pidana. Jadi putusan perdata, diurusnya secara administrasi, bukan mempidana orang,” kata Saurlin, melansir Tribun-Medan.