Skip to content Skip to footer

RILIS PERS, Medan, walhisumut.or.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar pertemuan Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) Sumut pada 19 Februari 2025 di Medan.

Pertemuan kali ini dihadiri oleh 16 orang pengacara yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan firma hukum di Sumut.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut Rianda Purba yang pada pokoknya berharap agar kiranya JPL Sumut menjadi kekuatan baru bagi masyarakat Sumatera Utara dalam mengatasi dan menegakan hukum di sektor lingkungan hidup. Pertemuan ini juga fokus pada pembahasan visi dan misi, penetapan isu strategis, dan menyusun rencana kerja.

Adapun visi yang ditetapkan JPL Sumut yaitu terwujudnya suatu tatanan sosial ekonomi dan politik yang adil dan demokratis serta penegakan hukum yang dapat menjamin hak-hak rakyat atas sumber penghidupan dan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan di sumatera utara.

Kemudian, misi yang ditetapkan yakni pertama, mendorong negara untuk menegakan dan melindungi kedaulatan rakyat. Kedua, mendesak kebijakan pengelolaan sumber-sumber kehidupan rakyat yang adil dan berkelanjutan. Ketiga, memberikan bantuan hukum struktural di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam terhadap masyarakat secara inklusif.

Sehubungan dengan visi dan misi tersebut, JPL Sumut menetapkan 6 isu strategis, yakni pertama, proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan melanggar hak asasi manusia. Kedua, Industri energi dan tambang yang merusak lingkungan hidup, merampas ruang hidup masyarakat, menghilangkan habitat flora dan fauna, serta merusak lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketiga, perusakan hutan dan perampasan lahan masyarakat. Keempat, perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat di Sumut. Kelima, penegakan hukum terhadap kejahatan atau perusakan wilayah pesisir, daerah aliran sungai, danau, dan kelautan. Keenam, permasalahan lingkungan hidup di wilayah perkotaan (urban).

Keenam isu tersebut akan menjadi fokus advokasi JPL Sumut untuk 1 tahun ke depan. Selanjutnya, JPL Sumut juga menetapkan rencana kerja. Dalam hal ini, JPL Sumut menetapkan 1 kasus terkait dengan perusakan hutan.

Aktivitas-aktivitas yang menyebabkan dampak besar kerusakan hutan tersebut telah teridentifikasi. Selanjutnya, JPL Sumut telah menyusun rencana kerja dan segera mengadvokasi baik secara litigasi maupun non-litigasi perihal isu tersebut di tahun ini.

JPL Sumut menilai bahwa kerusakan hutan di Sumut sudah sangat mengkhawatirkan dan akan berdampak luas pada kerusakan ekologis yang dapat mengakibatkan berbagai dampak buruk termasuk bencana ekologis, terganggunya lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hilangnya habitat flora dan fauna yang juga akan mengancam kehidupan flora dan fauna tersebut, sehingga advokasi harus segera dilakukan.

***

Narahubung:

Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana (+62 812-6074-7981)

Leave a comment

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Sumatera Utara © 2026.

All Rights Reserved.