Skip to content Skip to footer

Opini oleh: Jaka Kelana

Kondisi demokrasi di Indonesia telah diberi sinyal akan mengalami kemunduran pasca Presiden RI Prabowo Subianto menginisiasi agar pemilihan kepala daerah dilakukan secara tidak langsung yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sangat disayangkan mengingat pemilihan langsung merupakan buah reformasi yang seharusnya tetap dijaga dan disempurnakan.

Untuk saat ini, patut diakui masih banyak kekurangan dalam proses pemilihan langsung di Indonesia, namun hal ini yang seharusnya menjadi fokus dari para penyelenggara negera untuk memperbaiki kekurangan pada pemilihan langsung, bukan mengganti sistem pemilihan yang telah ada.

Selain memundurkan demokrasi, kebijakan mengubah sistem pemilihan langsung ke pemilihan tidak langsung hanya akan mempertontonkan ketidakmampuan atau kemalasan pemerintah dalam menjalankan dan menyempurnakan sistem pemilihan langsung, lagi pula masih banyak negara yang patut dijadikan contoh keberhasilannya dalam menerapkan sistem pemilihan langsung.

Selain itu, perlu diingat bahwa Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini juga terpilih dari proses pemilihan umum secara langsung, bahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo juga pernah menjabat sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan secara langsung.

Sistem pemilihan langsung inilah yang telah mengantarkan Presiden RI Prabowo Subianto sampai pada posisinya saat ini, sehingga sangat disayangkan Presiden RI Prabowo Subianto yang diketahui berasal dari prajurit TNI dan mengaku memiliki jiwa patriot, tega mengkhianati sistem yang telah mengantarkannya, alangkah baiknya sistem tersebut terus diperbaiki dan disempurnakan bukan diganti.

Deforestasi

Demokrasi bukan satu-satunya yang terancam rusak akibat kebijakan yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto. Hutan di Indonesia juga telah mendapat sinyal akan mengalami kerusakan yang masif.

Hal ini mengingat pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mempersilahkan dan meyakinkan pelaku deforestasi agar tetap menjalankan aktivitasnya untuk melakukan deforestasi dan memperluas lahan untuk tanaman sawit.

Di sini dapat dilihat keberpihakan Presiden RI Prabowo Subianto kepada lingkungan hidup yang dapat dinilai sama sekali tidak ada keberpihakan. Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas mempersamakan fungsi hutan dengan kebun sawit dari satu sektor saja yakni sama-sama dapat menyerap karbon.

Akan tetapi tidak secara tegas dan jelas menerangkan perbandingan penyerapan karbon antara hutan alami dan tanaman sawit dan dampak negatif dari deforestasi. Jika Presiden RI Prabowo Subianto hendak bersikap bijaksana, seharusnya Presiden juga menjelaskan dampak negatif dari deforestasi baik terhadap ekosistem hutan yang dibanyak penelitian telah menjelaskan bahwa deforestasi membawa dampak buruk yakni menghilangkan habitat dan kepunahan spesies, menghilangkan keanekaragaman hayati, menggangu siklus nutrisi yang diketahui bahwa siklus nutrisi yang rumit dalam hutan melibatkan sirkulasi unsur hara antara tanah, tumbuhan, dan hewan.

Deforestasi akan mengilangkan unsur-unsur penting yang dibutuhkan sehingga menganggu sikluas nutrisi yang seharusnya diserap. Siklus air juga akan terganggung akibat deforestasi, padahal Indonesia sendiri diperkirakan akan mengalami krisis air bersih pada tahun 2040 dan banyak forum-forum internasional yang juga telah membahas tentang kondisi krisis air di dunia. Perbubahan iklim juga akan terus membuntuti sebagai dampak yang dihasilkan dari deforestasi.

Perkebunan kelapa sawit hanya berorientasi pada profit (keuntungan) bukan pada perbaikan lingkungan, sehingga logika yang sangat keliru apabila mempersamakan fungsi hutan alami dengan kebun kelapa sawit.

Selain merusak ekosistem, deforestasi hutan dan menggantikannya dengan tanaman sawit juga dapat merusak kualitas tanah, karena diketahui juga bahwa tanaman sawit memiliki kerakusan terhadap unsur hara dan kebutuhan air yang tinggi, sehingga akan berdampak pada menurunnya kualitas tanah dan berpotensi menciptakan lahan kritis setelah umur produksinya habis

Begitu pula dengan potensi pencemaran akibat limbah saat berjalannya kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut dan masih banyak lagi dampak yang harus dipertimbangkan dari kegiatan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, termasuk dampak sosial yakni adanya potensi konflik tenurial di masyarakat, apalagi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni juga menegaskan bahwa telah mengidentifikasi 20 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi, dan air. Artinya bahwa akan ada deforestasi terhadap hutan di Indonesia seluas 20 Juta hektar.

Amanat Konstitusi dan Undang-undang

Konstitusi telah mengamanatkan negera melalui pemerintah agar melindungi dan memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan terhadap hutan sangat berhubungan erat dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), dapat dilihat aspek filosofis dalam konsiderannya yakni bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang dan hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat.

Hal ini perlu direfleksikan kembali, bahwa UU Kehutanan memiliki dasar filosofis yang kuat agar negara menjaga kelestarian hutan. Alasan filosofis tersebut kembali dipertegas dalam konsideran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan dari aspek yuridis.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjadi salah satu dasar acuan terbitnya UU P3H. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan tersebut tentu tidak dibuat untuk dilanggar melainkan harus dipatuhi dan dijalankan. Sekaligus sebagai kontrak sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memperlakukan hutan.

Pemerintah yang telah diberikan perlatan yang lengkap oleh negara dan telah diberi amanah oleh Rakyat Indonesia diharapkan mampu mengeksekusi peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya. Namun, dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto tampaknya akan menjauh dari amanat sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan tersebut.

Penutup

Alarm deforestasi dan kemunduran demokrasi telah terdengar secara jelas diucapkan oleh Presiden RI, artinya bahwa kondisi hutan dan demokrasi sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Dalam hal ini, Presiden berpotensi melanggar Konstitusi, UU Kehutanan, dan UU P3H apabila tetap melanggengkan deforestasi.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, oleh sebab itu, sudah sepatutnya masyarakat sipil saling mengingatkan dan menguatkan untuk memperjuangkan keberlangsungan demokrasi dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah harus selalu diingatkan agar kebijakan tidak lari dari jalurnya. Masyarakat harus berani mengingatkan pemerintah apabila ada potensi kekeliruan dalam mengambil kebijakan dan pemerintah harus selalu mendengarkan suara rakyat, dan pada akhirnya semua harus menyadari kembali bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) berada di tangan rakyat.

Penulis merupakan Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut.

Tulisan ini juga dimuat di Harian Analisa, 4 Januari 2025.

Leave a comment

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Sumatera Utara © 2026.

All Rights Reserved.