Skip to content Skip to footer

Medan, walhisumut.or.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Sumatera Utara (Sumut) gelar audiensi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Selasa (15/10/2024).

WALHI Sumut mendorong KPU agar bisa menjelajahi pandangan atau misi calon kepala daerah di Sumut dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan dan mewujudkan suatu tatanan sosial, ekonomi dan politik yang adil dan demokratis yang menjamin hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat.

Hal ini penting mengingat banyaknya catatan WALHI Sumut terkait kerusakan lingkungan dan kriminalisasi pejuang lingkungan.

Alasan Sosiologis

Sehubungan dengan isu-isu lingkungan di Sumatera Utara, WALHI mencatat berbagai permasalahan lingkungan yang terjadi: antara lain ancaman kerusakan ekosistem Batang Toru atau yang dikenal dengan bahasa lokal “Harangan Tapanuli” yakni ekosistem yang terdiri dari hutan tropis daratan rendah, berbukit, hingga terjal pegunungan yang terletak di tiga kabupaten yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan luas kurang lebih 120.000 ha.

Ekosistem Batang Toru menjadi salah satu ekosistem di Indonesia yang memiliki hutann alami dengan biodiversitas yang tinggi, dan menyimpan kekayaan flora dan fauna termasuk fauna langka seperti Harimau Sumatera, Beruang Madu, Rangkong (Enggang becula).

Bahkan ekosistem Batang Toru juga merupakan habitat asli orang utan Tapanuli, yang baru diidentifikasi sebagai spesies baru pada tahun 2017. Orang utan Tapanuli masuk ke dalam daftar merah (Redlist IUCN) sebagai spesies yang sangat terancam dan diambang kepunahan dengan jumlah total 800 individu tersisa. Kelestarian rimba terakhir di Sumatera Utara tersebut kini sedang dalam keadaan yang terancam akibat deforestasi, erosi tanah dan hilangnya kualitas lahan, pencemaran air dan udara, penebangan hutan ilegal, degradasi sungai Batang Toru, serta ancaman pasokan air untuk pertanian.

WALHI juga menilai, di sisi lain, kondisi Kota Medan sebagai Ibu Kota Sumatera Utara juga sangat memprihatinkan yang dapat dilihat dari minimnya ruang terbuka hijau, masalah banjir yang belum juga tuntas, polusi udara dan polusi sampah. Selain itu, dalam hal penegakan hukum, Kriminalisasi pejuang lingkungan di Sumatera Utara masih kerap terjadi.

Terkini, Walhi Sumut menyoroti kasus yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP). Dari pemberitaan di media, diketahui bahwa Tina Rambe divonis bersalah karena dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Hal ini terjadi saat Tina Rambe melakukan protes atas keberadaan PT. PPSP. Menurut Agus Rambe, ayah Tina, penolakan terhadap operasional pabrik kelapa sawit PT. PPSP didasari kepentingan lingkungan. Tina memprotes keberadaan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Tina menolak pabrik itu menimbulkan pencemaran udara. Selain itu lokasi pabrik sangat dekat dengan permukiman dan sekolah milik Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri.

Kata Agus, mulanya masyarakat dijanjikan pembangunan area perumahan sehingga usulan itu sempat diterima. Namun, pada akhirnya lokasi itu dijadikan pabrik sawit yang ditolak masyarakat.

Begitu juga kasus kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat adat yakni Sorbatua Siallagan yang sempat alami kriminalisasi ketika melawan PT. Toba Pulp Lestari atas tanah adatnya.

Alasan Yuridis

Permasalahan tersebut merupakan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dapat meluas apabila tidak segera diselesaikan secara tuntas. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya telah mengatur secara tegas terkait jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam hal ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungan dan pemenuhannya oleh negara sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), menegaskan juga bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dalam konteks politik elektoral, hak ini hanya bisa terpenuhi jika pejabat publik yang terpilih memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Akses partisipasi masyarakat dan keadilan lingkungan juga ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2) UUPPLH yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Oleh karena itu, penting agar isu lingkungan hidup diutamakan dalam proses pemilihan, sehingga pemilih dapat mempertimbangkan isu-isu tersebut saat menentukan pilihan politik mereka.

Pasal 70 UUPPLH menegaskan bahwasannya masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Partisipasi ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pengawasan sosial, pemberian masukan terhadap kebijakan, dan keterlibatan aktif dalam proses pengambilan keputusan.

WALHI Sumut menilai bahwasannya hak partisipasi ini juga mencakup keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum dengan mengetahui visi dan misi, serta komitmen calon kepala daerah dalam mewujudkan keadilan dan kelestarian lingkungan hidup. Sehingga masyarakat dapat menggunakan hak politiknya untuk memilih pemimpin yang secara jelas berpihak pada keadilan ekologis dan berkomitmen dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

KPU Sumut sebagai penyelenggara memiliki peran strategis untuk mendorong integrasi isu lingkungan hidup dalam proses politik elektoral, dengan tujuan melahirkan pemimpin yang dapat membawa kesejahteraan dan keselamatan bagi masyarakat serta keberlanjutan bagi alam.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka patut secara hukum bagi WALHI Sumut untuk mendorong KPU Sumut agar menyelenggarakan dialog antar calon kepala daerah dan dihadiri oleh masyarakat guna mengetahui keberpihakan calon kepala daerah kepada kepentingan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehingga, pemilihan kepala daerah ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Leave a comment

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Sumatera Utara © 2026.

All Rights Reserved.