Skip to content Skip to footer

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU PPPH) tampaknya hanya sekedar hiasan bagi penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Langkat. Masyarakat Desa Kwala Serapuh yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah selama ini telah berusaha menjalankan perannya untuk menjaga hutan sebagaimana amanat UU PPPLH. Tidak hanya melakukan patroli secara rutin menjaga kawasan hutan di desanya, akan tetapi juga turut aktif menanam tanaman mangrove dan tanaman hutan lainnya. Masyarakat melakukan hal tersebut dengan cara gotong royong tanpa mendapat dan meminta upah dari siapapun. Dari aspek hukum administrasi, KTH Nipah telah diberi amanat oleh Negara untuk mengelola kawasan hutan tersebut melalui izin pengelolaan perhutanan sosial dengan skema hutan kemasyarakatan yang diterbikan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Tanggungjawab yang diamanat negara melalui izin tersebut kepada KTH Nipah bukanlah tanggungjawab yang ringan. KTH Nipah memikul tanggungjawab yang berat, tidak hanya menjaga kelestarian kawasan hutan tersebut, akan tetapi juga wajib menjaganya dari kerusakan dan upaya-upaya perampasan dari pihak lain. KTH Nipah tetap komitmen memegang teguh amanat tersebut walaupun tanpa upah dari pihak manapun. Untuk memenuhi kebutuhan operasional pengawasan dan penjagaan hutan yang dikelola, KTH Nipah hanya mengambil pucuk dahan nipah untuk dijual.

Pengerusakan, Perampasan, dan Intimidasi

Upaya alihfungsi, perampasan, dan perambahan kawasan hutan di Desa Kwala Serapuh dari pihak-pihak tertentu masih menjadi masalah utama yang dihadapi oleh KTH Nipah. Terbaru, sekitar 3000 batang pohon yang telah ditanam KTH Nipah sejak tahun 2017 ditebang oleh sekelompok orang yang mengaku dibayar oleh seorang pengusaha. Peristiwa yang menghancurkan perasaan KTH Nipah dan masyarakat yang peduli dengan lingkungan ini terjadi pada Maret 2025.

Peristiwa pengerusakan hutan disaksikan secara langsung oleh KTH Nipah, Walhi Sumut, dan Yayasan Srikandi Lestari di tempat kejadian perkara (TKP). KTH Nipah segera menghentikan aktivitas pengerusakan hutan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dan meminta pihak yang membayar mereka untuk datang TKP. Akan tetapi, yang datang ke TKP adalah seseorang yang mengaku oknum marinir dengan membawa surat dan menjelaskan bahwasannya TKP telah diputihkan. Hal ini sangat disayangkan, karena keterangan yang disampaikan oleh oknum marinir tersebut tidak ada kaitannya tupoksinya sebagai marinir/TNI. Kedatangan oknum marinir tersebut juga merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran hukum yang mengindikasi bahwasannya praktik pengerusakan dan perampasan kawasan hutan yang dikelola oleh KTH Nipah dibackingi oleh oknum marinir.

Hampir seluruh batang pohon yang ditebang sudah tidak berada di lokasi. Tidak hanya merambah hutan, kelompok orang yang dibayar seorang pengusaha tersebut juga diperintahkan untuk menanam tanaman sawit dilokasi tersebut. Artinya  bahwa pada kasus ini juga terdapat upaya perampasan untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi tanaman sawit.

Proses Hukum Terkesan Lambat

KTH Nipah tidak hanya diam menyaksikan hal tersebut, dengan didampingi Penasihat Hukum/Advokat dari Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) Sumut, M. Samsir selaku Ketua KTH Nipah membuat laporan polisi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/460/III/2025/SPKTPOLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Maret 2025. Sejak KTH Nipah membuat laporan polisi, baru di awal Juni 2025 Pihak Polda Sumut turun ke TKP, sementara itu kawasan hutan di TKP terus dirusak dan ditanami sawit sesaat sebelum Pihak Polda Sumut turun. Artinya bahwa tidak ada upaya pencegahan dari Pihak Kepolisian untuk mengatasi berlanjutnya pengerusakan hutan. Bahkan hingga saat ini belum ada upaya untuk menahan para terlapor pengerusakan.

Begitupun dengan Pihak Kepolisian Resor Langkat (Polres Langkat). Pasca KTH Nipah membuat laporan polisi di Polda Sumut, aktivitas pengerusakan hutan dan alihfungsi lahan dengan penanaman sawit di TKP masih terus berlanjut. Namun, pola yang dilakukan oleh otak pengerusakan diubah. Dalam hal ini, aktor lapangan yang melakukan pengerusakan hutan tersebut setiap hari diganti-ganti, namun yang membayar sekelompok orang atau aktor lapangan masih orang yang sama.

Pada 21 April 2025, KTH Nipah mendapati sekelompok orang sedang melakukan pengerusakan hutan dan melakukan penanaman sawit. Meskipun 2 orang berhasil melarikan diri, namun KTH Nipah bersama Walhi Sumut berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku. Kemudian, KTH Nipah membuat laporan polisi serta membawa kedua terduga pelaku tersebut ke Polres Langkat. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/257/IV/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 April 2025. Di Tengah proses membuat laporan polisi tersebut, 2 orang yang salah satunya mengaku sebagai komandan marinir datang ke Polres Langkat dan membawa pergi kedua orang terduga pelaku yang dibawa oleh KTH Nipah. Peristiwa ini juga disaksikan oleh Pihak Polres Langkat, akan tetapi Pihak Kepolisian hanya diam saja. Sejak KTH Nipah membuat laporan polisi di Polres Langkat, aksi pengerusakan juga masih terus terjadi bahkan sampai saat ini pihak Polres Langkat juga belum turun ke TKP. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) atas laporan polisi KTH Nipah di Polres Langkat yang dikeluarkan pada 31 Juli 2025, Pihak Polres Langkat baru sampai tahap melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Melihat lambatnya tindakan Pihak Polda Sumut maupun Polres Langkat dalam memproses laporan polisi KTH Nipah menunjukkan bahwasannya komitmen pihak Kepolisian dalam mengimplementasikan UU PPPH masih tidak terlihat, padahal dari judul undang-undang tersebut sudah cantum bahwasannya pencegahan merupakan bagian penting yang harus dilakukan oleh negara tak terkecuali aparat penegak hukum. Hal penting yang juga harus dipahami dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yakni aksi pencegahan. Hal ini sangat pengting, karena apabila seluruh pohon atau tanaman di TKP telah habis dirusak, maka butuh waktu yang lama untuk memulihkannya kembali. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada menurunya kualitas lingkungan, namun juga akan menyurutkan semangat masyarakat untuk melestarikan hutan khususnya semangat dari KTH Nipah.

Aspek Hukum Peran KTH Nipah

Hutan merupakan kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia dan harus dijaga oleh seluruh pihak. Pemerintah sebagai pihak yang diamanatkan oleh rakyat harus mampu mendistribusikan pemanfaatan kekayaan alam tersebut kepada rakyat Indonesia dengan baik guna mendatangkan kemakmuran bagi rakyat, sebagaimana perintah Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang pada pokoknya menyatakan bahwa bumi, air  dan  kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat. KTH Nipah merupakan salah satu pihak yang diamanatkan oleh negara untuk melindungi dan mengelola hutan khususnya kawasan hutan di Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 13582 Tahun 2024, tertanggal 27 Desember 2024, dengan luas + 242 (dua ratus empat puluh dua) hektar.

Penjelasan Pasal 21 UU Kehutanan menegaskan bahwa hutan merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pengelolaan hutan dilaksanakan dengan dasar akhlak mulia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak rakyat dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat. Penjelasan tersebut menunjukan bahwa masyarakat juga menjadi aktor penting dalam pengelolaan hutan yang harus dilibatkan dan mendapatkan manfaat atas pengelolaan atau penyelenggaraan hutan. Dalam hal ini KTH Nipah telah menjalan peran sebagai aktor penting dalam menjaga kawasan hutan di desanya.

Pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan yang melibatkan masyarakat tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada kepastian hukum untuk melindungi masyarakat saat menghadapi para pelaku pengerusakan. Untuk itu, guna menjamin terlaksananya perlindungan hutan dari praktik-praktik pengerusakan hutan, maka negara melalui pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan terkait kehutanan termasuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU PPPH). Dalam hal ini, hak atas lingkungan hidup yan baik dan sehat  sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu konsideran diterbitkannya Undang-undang tersebut, sehingga pengabaian terhadap adanya aktivitas pengerusakan hutan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak berlebihan apabila pengabaian terhadap laporan polisi KTH Nipah juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian atas perlindungan hak asasi manusia khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Aksi perlindungan kawasan hutan yang dilakukan oleh KTH Nipah juga diatur dalam UU PPPH, bahkan menjadi salah satu asas yang tercantum dalam Pasal 2 huruf d UU PPPH yakni asas partisipasi masyarakat. KTH Nipah secara jelas telah berupaya melaksanakan amanat dari UU PPPH untuk berpartisipasi dengan cara menjaga hutan dan melaporkan temuan aktivitas pengerusakan hutan ke Pihak Kepolisian. Laporan tersebut seharusnya direspon dan diproses dengan cepat karena secara jelas merupakan perbuatan perusakan hutan yang terorganisisir.

Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPPH menjelaskan bahwasannya perbuatan pengerusakan hutan meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi yang dimaksud dengan terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan. Pada kasus ini, unsur terorganisir dapat dinyatakan telah terpenuhi apalagi dengan adanya keterlibatan oknum TNI, sehingga sudah sepatutnya diproses dengan cepat sebelum para pelaku dan otak pelaku melarikan diri dan otak pelaku.

Selain UU PPPH, sebagai pemegang izin pengelolaan, KTH Nipah juga diamanatkan sebagaimana yang tercantum dalam Bagian Keenam Surat Keputusan Kemenhut RI Nomor 13582 Tahun 2024, tertanggal 27 Desember 2024, KTH Nipah sebagai pemegang izin pengelolaan hutan memiliki kewajiban diantaranya menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan dan wajib melaksanakan pengamanan dan perlindungan areal kerja persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan. Bahkan pada Bagian Ketujuh SK tersebut, KTH Nipah dilarang menanam sawit pada areal persetujuan perhutanan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut. Selain kewajiban, hak KTH Nipah juga melekat yang secara tegas diatur dalam Bagian Kelima SK tersebut yang salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain. Namun, sampai saat ini perlindungan dari instansi kepolisian belum dirasakan oleh KTH Nipah.

Penutup

Berbagai peraturan perundang-undangan dalam hal menjaga hutan dari kerusakan telah tersedia sebagai dasar untuk penegakan hukum. Namun, hal tersebut juga harus diimbangi dengan kemauan dan kemampuan aparat penegak hukum memahami dan menegakkan hukum materil yang ada. Saat ini, penegakan hukum masih lemah dan perlu banyak pembenahan. Namun, aparat penegak hukum setidaknya benar-benar harus menyadari bahwasannya masih ada masyarakat yang tanpa pamrih berjuang membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya salah satunya KTH Nipah. Semangat masyarakat tersebut harus tetap dijaga setidaknya dengan merespon dan memproses cepat laporan-laporan dari masyarakat.

*****

Artikel ini ditulis oleh Jaka Kelana S.H.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut

Leave a comment

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Sumatera Utara © 2026.

All Rights Reserved.