Medan, walhisumut.or.id – Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif Daerah Sumatera Utara (WALHI Sumut) mendesak keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah terkait yang termasuk kategori Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LPPPH) dalam menjaga kawasan hutan imbas dari maraknya kasus bencana alam di Sumut akhir-akhir ini. Hal ini disampaikan Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana, Kamis (28/11/2023).
Jaka mengatakan, bencana alam di Sumatra Utara terus terjadi menjelang akhir tahun. Berdasarkan catatan WALHI Sumut, katanya, terdapat beberapa kejadian bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini, yakni banjir yang terjadi di Desa Lau Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kemudian, banjir yang mengakibatkan 4 orang tewas juga terjadi di Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 23 November 2024.
Jaka menambahkan, pada hari yang sama, Kabupaten Tapanuli Selatan juga diterjang banjir yang mengakibatkan 2 orang tewas. Banjir tersebut berdampak pada tiga desa yang berada di Kecamatan Sayur Matinggi dan Kecamatan Batang Angkola, yaitu Desa Siunjam Sipange, Desa Huta Padang, dan Desa Hurase. “Terbaru, longsor melanda jalan Jamin Ginting, Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu, 27 November 2024,” tambahnya.
WALHI Sumut, kata Jaka, menilai bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi berhubungan erat dengan kondisi hutan yang berada di sekitar lokasi bencana. “WALHI Sumut menyoroti peristiwa banjir bandang yang menerjang kawasan objek wisata Sembahe. Pada peristiwa ini, ditemukan banyaknya potongan kayu yang terbawa arus sungai. Hal ini menunjukkan indikasi kuat bahwasannya perusakan hutan yang terjadi di hulu adalah hal yang nyata,” katanya.
Pada peristiwa banjir yang terjadi di Tapanuli Selatan, lanjut Jaka, juga terdapat potongan kayu besar bercampur batu dan lumpur yang terbawa arus banjir. Jaka menyebutkan jika peristiwa serupa pun pernah terjadi dalam banjir bandang di Dairi, yang memakan korban jiwa yang terjadi di dua desa di Kecamatan Silima Pungga-punga, yaitu Desa Bongkaras dan Longkotan, pada Selasa, 18 Desember 2018 silam. “Dalam hal ini, warga menyaksikan adanya potongan kayu-kayu besar bercampur batu, lumpur dan air yang secara tiba-tiba datang ke areal ladang mereka,” ucap Jaka.
Indikasi kuat kerusakan hutan sebagai faktor bencana alam berulang di Sumut, kata Jaka, mesti jadi perhatian khusus. “Kerusakan hutan di Sumatra Utara khususnya di sekitar titik bencana yang terjadi tersebut harus segera diusut dan mendapat tindakan konkret dari instansi penegak hukum dan instansi lain yang berwenang dalam pelestarian hutan,” ucapnya.
“Sumber daya hutan telah terbukti memberikan kehidupan dan sumber penghidupan bagi semua, termasuk manfaat bagi lingkungan air, iklim, menjaga keseimbangan air permukaan dan air tanah, menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor, dan menjaga habitat satwa liar,” tambahnya.
WALHI Sumut, kata Jaka, sangat menyayangkan minimnya peran LPPPH dalam menjaga kawasan ekosistem hutan di Sumut. Padahal dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH), terutama dalam Pasal 54 UU PPPH telah telah diatur secara khusus tentang Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LPPPH) yang terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, unsur Kepolisian RI, unsur Kejaksaan RI, dan unsur lain yang terkait.
Jaka mengingatkan kembali tugas dari LPPPH sangat strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU PPPH, yakni:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan;
- Melaksanakan kampanye anti perusakan hutan;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi;
- Memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
- Melakukan kerja sama dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan;
- Mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial.
Jaka menjelaskan, jika LPPPH bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan tersebut, maka seharusnya kerusakan hutan di Sumatra Utara dapat dicegah atau paling tidak diminimalisir. Jaka juga menyinggung ketidakseriusan LPPPH dalam menjaga kawasan hutan di Sumut dapat dilihat dari rusaknya kawasan ekosistem Batang Toru. “Secara nyata terdapat berbagai kegiatan yang merusak hutan Batang Toru, yang kita kenal sebagai paru-paru Sumatra, serta tempat berlindungnya ragam flora dan fauna endemik,” ungkapnya.
“Patut bagi WALHI Sumut menuntut komitmen Presiden RI dalam melindungi kelestarian hutan di Indonesia khususnya Sumatra Utara dengan melakukan monitoring dan evaluasi mendalam terhadap LPPPH dan mendesak LPPPH untuk bekerja dan menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh sesuai yang diamanatkan UU PPPH,” pungkasnya.