Skip to content Skip to footer

SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA — Sebanyak 400 nelayan tradisional dari berbagai wilayah di Sumatera Utara berkumpul di Pantai Mangrove, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Mereka menghadiri Kongres I Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (ANSU) yang mengangkat tema “Menjemput Keadilan di Laut: Menolak Penghancuran Ekosistem, Memperkuat Keadilan Sosial, dan Membela Hak Nelayan Tradisional.”

Kongres tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus wadah bagi nelayan tradisional untuk menyuarakan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan dan mempertahankan ruang hidup di wilayah pesisir.

Nelayan yang hadir berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, antara lain Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tanjungbalai, dan Asahan. Kongres juga dihadiri sejumlah organisasi dan lembaga yang selama ini bergerak dalam isu lingkungan, agraria, serta perlindungan masyarakat pesisir, di antaranya WALHI Sumut, Yayasan Srikandi Lestari, BPRPI, dan Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNS).

Nelayan Pesisir Menghadapi Persoalan Berlapis

Ketua Pengurus ANSU, Sutrisno, mengatakan nelayan pesisir timur Sumatera Utara saat ini menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga berkaitan dengan ruang hidup, akses terhadap sumber daya, kesejahteraan, hingga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

“Saat ini illegal fishing, penggunaan pukat trawl, zonasi wilayah tangkap, akses BBM (solar), kesejahteraan nelayan, pelayanan sosial, ekonomi, kemiskinan masyarakat nelayan, serta kerusakan ekosistem laut dan pesisir menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan,” ujar Sutrisno.

Menurut ANSU, laut bagi masyarakat pesisir bukan sekadar wilayah perairan tempat mencari ikan. Laut merupakan sumber kehidupan, sumber pangan, sumber pendapatan, sekaligus ruang ekologis yang harus dijaga keberlanjutannya.

Namun, kenyataan yang dihadapi nelayan tradisional menunjukkan bahwa kekayaan laut belum sepenuhnya memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya kelautan.

Konflik ruang tangkap, praktik penangkapan ikan ilegal, penggunaan alat tangkap yang merusak, sulitnya memperoleh BBM bersubsidi, rendahnya kesejahteraan, terbatasnya pelayanan sosial, serta kemiskinan struktural masih menjadi persoalan yang membayangi kehidupan masyarakat nelayan.

Kekayaan Laut Harus untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

ANSU menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya kelautan. Kekayaan laut Indonesia tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok atau segelintir pihak, sementara nelayan tradisional yang hidup dari laut justru berada dalam kondisi rentan.

Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bagi ANSU, amanat konstitusi tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata. Negara harus memastikan nelayan memperoleh akses terhadap sumber daya kelautan secara adil, mendapatkan perlindungan sosial, memiliki kepastian atas ruang hidup dan ruang tangkap, serta memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Kedaulatan laut tidak boleh hanya dimaknai sebagai penguasaan wilayah perairan, tetapi juga sebagai kemampuan negara memastikan bahwa laut memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada laut,” demikian sikap yang ditegaskan dalam Kongres I ANSU.

Tolak Illegal Fishing dan Pukat Trawl

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama ANSU adalah praktik illegal fishing dan penggunaan pukat trawl yang dinilai berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keberlangsungan sumber penghidupan nelayan tradisional.

ANSU menolak segala bentuk penangkapan ikan ilegal, penggunaan alat tangkap yang merusak, serta aktivitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan pesisir.

Penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan, menurut ANSU, harus dilakukan secara tegas, adil, dan konsisten. Perlindungan terhadap nelayan tidak cukup hanya melalui kebijakan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Negara juga dituntut memastikan bahwa pengelolaan wilayah laut tidak menyingkirkan nelayan tradisional dari ruang tangkap yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Solar Bersubsidi Menentukan Nelayan Bisa Melaut

Persoalan lain yang mendesak adalah akses terhadap BBM, khususnya solar bersubsidi.

Bagi nelayan, solar bukan sekadar komoditas. Ketersediaan dan keterjangkauan BBM menentukan apakah nelayan dapat melaut atau harus menghentikan aktivitasnya. Karena itu, ANSU mendorong agar distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran, transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan nelayan tradisional. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah pembangunan dan penguatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah-wilayah yang membutuhkan. ANSU memandang negara perlu memastikan kebijakan subsidi benar-benar menjangkau masyarakat yang menjadi sasaran, bukan justru menambah beban ekonomi nelayan kecil.

Mangrove dan Ekosistem Pesisir Harus Dilindungi

Selain persoalan ekonomi dan sosial, Kongres I ANSU juga menyoroti pentingnya keberlanjutan ekosistem mangrove dan wilayah pesisir. Bagi masyarakat nelayan, ekosistem pesisir memiliki fungsi ekologis dan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka. Kerusakan mangrove dan ekosistem laut pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap ketersediaan sumber daya ikan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir.

Karena itu, ANSU mendorong penguatan kelembagaan masyarakat pesisir dan pengelolaan ekosistem kelautan yang berkelanjutan.

Laut harus dijaga, bukan dirusak. Laut harus dikelola secara adil, bukan dikuasai oleh kepentingan tertentu. Nelayan harus dilindungi karena mereka merupakan bagian penting dari masyarakat yang turut menjaga sumber daya kelautan Indonesia.

ANSU juga menyatakan solidaritas terhadap masyarakat yang menolak aktivitas industri garam di Pulau Rote apabila kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat pesisir.

Menurut ANSU, setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem serta menghormati hak masyarakat lokal.

Hak atas Tanah dan Ruang Hidup Nelayan

Persoalan nelayan tidak berhenti di laut. Akses dan kepastian atas tanah juga menjadi bagian penting dari perjuangan masyarakat pesisir.

Perwakilan Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNS), Anwar Ma’ruf, menegaskan bahwa tanah merupakan bagian dari ruang hidup nelayan, baik untuk tempat tinggal maupun untuk mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Tumpang tindih penguasaan lahan dan ketidakpastian hak atas tanah harus diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat pesisir,” tegas Anwar.

Menurutnya, negara harus melihat masyarakat nelayan secara utuh. Perlindungan terhadap nelayan tidak hanya berbicara mengenai akses terhadap laut, tetapi juga kepastian ruang hidup di daratan. Ketidakpastian penguasaan tanah, konflik agraria, serta lemahnya perlindungan terhadap permukiman masyarakat pesisir berpotensi semakin memperbesar kerentanan sosial dan ekonomi nelayan.

Pendidikan, Kesehatan, Listrik, dan Air Bersih

Anwar juga menyoroti persoalan perlindungan sosial yang masih dihadapi masyarakat nelayan.

Anak-anak nelayan masih banyak yang belum memperoleh akses pendidikan yang layak. Di sisi lain, kebutuhan dasar seperti pelayanan kesehatan, listrik, air bersih, dan bantuan sosial yang memadai juga masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah pesisir.

“Perlindungan sosial harus menjadi bagian utama dari kebijakan negara. Perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memastikan bahwa masyarakat pesisir dapat hidup secara layak dan bermartabat,” ungkap Anwar.

Bagi Anwar, kemiskinan nelayan tidak dapat diselesaikan hanya dengan bantuan sesaat. Diperlukan kebijakan yang mampu mengatasi akar persoalan dan memutus rantai kemiskinan struktural masyarakat pesisir.

Negara Harus Hadir

Kongres I ANSU pada akhirnya menjadi seruan agar negara tidak hanya hadir ketika terjadi konflik atau persoalan di laut, tetapi hadir secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat nelayan.

Negara dituntut memastikan akses terhadap sumber daya kelautan, melindungi ruang hidup dan ruang tangkap nelayan tradisional, menyediakan BBM bersubsidi yang mudah diakses, memperkuat jaminan sosial, menegakkan hukum terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, serta memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir. Laut tidak boleh hanya dilihat sebagai sumber ekonomi. Laut juga merupakan ruang hidup, ruang sosial, ruang ekologis, dan bagian dari masa depan bangsa.

Sudah saatnya Indonesia merefleksikan kembali seberapa besar laut telah memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat. Selama ini, hasil laut terus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan menopang perekonomian. Namun, pada saat yang sama, keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat yang menggantungkan diri pada laut masih sering terabaikan.

Jika laut terus dieksploitasi tanpa perlindungan terhadap ekosistem dan masyarakat pesisir, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan nelayan, tetapi juga masa depan lingkungan, ekonomi, dan kedaulatan bangsa.

Laut adalah masa depan Indonesia. Karena itu, laut harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Nelayan harus mendapatkan perlindungan, akses terhadap sumber daya, jaminan sosial, kepastian ruang hidup dan ruang tangkap, serta kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Negara harus hadir. Laut harus dijaga. Nelayan harus dilindungi. Dan kejayaan laut Indonesia harus benar-benar diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Leave a comment

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Sumatera Utara © 2026.

All Rights Reserved.