Serdang Bedagai, walhisumut.or.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara bersama Yayasan Conservation Development Forest (CDF) Sumatera Utara mendorong penguatan pemahaman masyarakat terhadap aturan pengelolaan hutan lindung melalui pemasangan plang himbauan larangan penanaman kelapa sawit di kawasan Perhutanan Sosial Desa Mariah Nagur, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada 10–12 Maret 2026 ini menjadi bagian dari upaya sosialisasi langsung di lapangan agar masyarakat, khususnya anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari Hutan, semakin memahami batasan dan ketentuan dalam pengelolaan kawasan hutan lindung dalam skema Perhutanan Sosial.
Kegiatan dilaksanakan secara kolaboratif bersama KTH Lestari Hutan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar. Pemasangan plang dilakukan di sejumlah titik strategis sebagai sarana edukasi visual yang mudah dipahami oleh masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan.
Plang yang dipasang memuat pesan tegas bahwa kawasan tersebut merupakan hutan lindung dalam skema Perhutanan Sosial yang tidak diperkenankan untuk ditanami kelapa sawit. Keberadaan plang diharapkan dapat menjadi pengingat berkelanjutan agar aktivitas pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan fungsi ekologis kawasan.
Sosialisasi ini dilakukan menyusul adanya temuan dari analisis citra satelit yang menunjukkan aktivitas penanaman kelapa sawit di dalam kawasan. Dari total sekitar 690 hektare area Perhutanan Sosial yang dikelola KTH Lestari Hutan, sekitar 30 hektare diketahui telah ditanami sawit. Kondisi tersebut dinilai perlu segera disikapi melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif.
Ketua CDF Sumatera Utara, Drs. Mardan Saragih, menegaskan bahwa pendekatan sosialisasi menjadi langkah penting dalam memperkuat kesadaran masyarakat.
“Pemasangan plang ini adalah bagian dari upaya edukasi bersama. Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa kawasan ini memiliki fungsi lindung yang harus dijaga, sehingga pengelolaannya tidak bisa disamakan dengan lahan budidaya biasa,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Kantor Balai Desa Mariah Nagur yang dihadiri pengurus dan anggota KTH, pemerintah desa, serta perwakilan lembaga pendamping dan instansi kehutanan. Pertemuan tersebut membahas kondisi kawasan, hasil pemantauan citra satelit, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan bersama untuk menjaga pengelolaan tetap sesuai ketentuan.
Dalam forum tersebut, KPH Wilayah II Pematangsiantar menegaskan bahwa seluruh aktivitas dalam kawasan hutan lindung harus mengacu pada prinsip kelestarian. Tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam di dalam kawasan diarahkan untuk dibersihkan secara bertahap sebagai bagian dari proses pemulihan fungsi hutan.
Selain itu, dilakukan sosialisasi kepada anggota KTH terkait aturan pengelolaan Perhutanan Sosial. Masyarakat didorong untuk mengembangkan tanaman kehutanan atau multipurpose tree species (MPTS) yang dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan, seperti tanaman kayu, buah-buahan hutan, dan komoditas agroforestri lainnya.
Direktur Eksekutif CDF, Fritz Octo, menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan menekankan pada solusi bagi masyarakat.
“Kami tidak hanya menyampaikan larangan, tetapi juga menghadirkan alternatif. Bersama WALHI Sumatera Utara, kami telah mengupayakan bantuan 10.000 bibit karet,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan akan terus dilakukan agar proses transisi berjalan secara bertahap dan tetap mendukung penghidupan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat tidak dirugikan, tetapi justru mendapatkan manfaat jangka panjang dari pengelolaan hutan yang lestari,” katanya.
Pemerintah desa juga didorong untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya kepada anggota KTH yang telah menanam sawit di dalam kawasan. Penyampaian informasi dilakukan secara langsung agar seluruh pihak memahami kewajiban dan aturan yang berlaku.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menekankan bahwa penguatan pemahaman masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kawasan hutan lindung.
“Pendekatan yang kami dorong adalah edukasi dan penguatan kesadaran. Perhutanan Sosial harus dijalankan sesuai prinsipnya, yakni menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran organisasi masyarakat sipil adalah memastikan proses pendampingan berjalan secara berkelanjutan.
“CDF sebagai bagian dari WALHI Sumatera Utara bersama jaringan akan terus mendampingi masyarakat. Kami ingin memastikan ada keseimbangan antara kepentingan ekologis dan kebutuhan ekonomi warga,” tambahnya.
Ke depan, para pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi kawasan. Pemasangan plang himbauan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas sosialisasi serta membangun komitmen bersama untuk menjaga fungsi hutan lindung di Desa Mariah Nagur secara berkelanjutan.