Skip to content Skip to footer

Medan, walhisumut.or.id – Sumatera Utara (Sumut) tengah menghadapi ancaman serius akibat kerusakan hutan mangrove yang telah mencapai 15.000 hektare. Alih fungsi mangrove untuk produksi arang skala besar dan praktik perampasan lahan yang ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya komitmen pemerintah dalam melindungi salah satu ekosistem paling kritis di wilayah ini. Akibatnya, kawasan pantai Sumut kini semakin rentan terhadap abrasi, dengan ancaman nyata terhadap pemukiman dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Namun, di tengah kerusakan yang nyata ini, langkah-langkah tegas dari Pemerintah Sumatera Utara untuk melindungi mangrove belum terlihat. Mafia tanah terus beroperasi tanpa hambatan berarti, tumbuh subur di bawah bayang-bayang ketertutupan informasi, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum yang efektif.

Sumatera Utara (Sumut) tengah menghadapi ancaman serius akibat kerusakan hutan mangrove yang telah mencapai 15.000 hektare. Alih fungsi mangrove untuk produksi arang skala besar dan praktik perampasan lahan yang ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya komitmen pemerintah dalam melindungi salah satu ekosistem paling kritis di wilayah ini. Akibatnya, kawasan pantai Sumut kini semakin rentan terhadap abrasi, dengan ancaman nyata terhadap pemukiman dan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Namun, di tengah kerusakan yang nyata ini, langkah-langkah tegas dari Pemerintah Sumatera Utara untuk melindungi mangrove belum terlihat. Mafia tanah terus beroperasi tanpa hambatan berarti, tumbuh subur di bawah bayang-bayang ketertutupan informasi, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum yang efektif.

“Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan lingkungan seringkali tidak memberi efek jera,” kata Rianda.

Selain itu katanya lagi, berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor kehutanan dihadapkan pada tantangan besar, di antaranya: miinimnya pemahaman hukum lingkungan di kalangan pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum. Egosektoral yang kuat antar instansi pemerintah, yang menghambat koordinasi untuk melindungi kawasan mangrove. Pandangan teknokratik yang dominan dalam birokrasi, mengabaikan pendekatan partisipatif dan lingkungan hidup.

Ketidakseriusan dalam mengatasi masalah ini menunjukkan kegagalan besar dalam menjalankan tanggung jawab melindungi lingkungan. Jika kondisi ini dibiarkan, hilangnya hutan mangrove tidak hanya menjadi ancaman ekologis, tetapi juga memperdalam krisis sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Pemerintah Sumatera Utara harus segera mengambil langkah nyata dengan: menindak tegas mafia tanah dan pelaku perampasan hutan mangrove melalui penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Memastikan perlindungan hutan mangrove menjadi prioritas melalui kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat.

Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan hukum lingkungan. Membuka ruang transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan mangrove.

“Tidak ada waktu lagi untuk menunggu. Ketidakpedulian terhadap hutan mangrove hari ini adalah ancaman nyata bagi masa depan lingkungan dan masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya.

Leave a comment

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – Sumatera Utara © 2026.

All Rights Reserved.